Grid.ID - Baiq Nuril Maknun hanya bisa menangis. Air matanya tak terbendung saat keluarga dan sahabatnya, silih berganti bersalaman untuk memberikan dukungan kepada Nuril.
Dari balik jeruji besi ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, wanita yang kerap disapa Nuril itu menunggu jadwal sidang terkait kasus UU ITE yang menjerat dirinya.
Ibu tiga anak ini tidak pernah menyangka menjadi pesakitan dan ditahan.
Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Isnaini, suami Nuril menceritakan, kasus tersebut berawal saat Nuril ditelepon atasannya.
Saat itu Nuril merekam suara atasannya yang bercerita soal hubunganya dengan wanita yang bukan istrinya.
Nuril yang saat itu bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram hanya bisa menurut, tiap kali dipanggil ke ruangan maupun ditelepon oleh Kepala Sekolah.
Nuril bahkan sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, tudingan itu ditampik Nuril.
"Mulanya istri saya, rekaman itu enggak mau sampai orang lain tahu. Jadinya dia simpan. Dibiarin di HP itu. Dihapus enggak, diceritain juga enggak. Sudah hampir setahun HP itu disimpan," kata Isnaini.
Isnaini mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut.
Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak teman-temannya untuk menyerahkan rekaman tersebut.
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |