Grid.ID - Baiq Nuril Maknun hanya bisa menangis. Air matanya tak terbendung saat keluarga dan sahabatnya, silih berganti bersalaman untuk memberikan dukungan kepada Nuril.
Dari balik jeruji besi ruang tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, wanita yang kerap disapa Nuril itu menunggu jadwal sidang terkait kasus UU ITE yang menjerat dirinya.
Ibu tiga anak ini tidak pernah menyangka menjadi pesakitan dan ditahan.
Ia menjadi terdakwa setelah dilaporkan atasannya dengan tuduhan menyebarkan rekaman telepon atasannya yang diduga mengandung unsur asusila.
Nuril didakwa dengan Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu Isnaini, suami Nuril menceritakan, kasus tersebut berawal saat Nuril ditelepon atasannya.
Saat itu Nuril merekam suara atasannya yang bercerita soal hubunganya dengan wanita yang bukan istrinya.
Nuril yang saat itu bekerja sebagai pegawai honorer di SMAN 7 Mataram hanya bisa menurut, tiap kali dipanggil ke ruangan maupun ditelepon oleh Kepala Sekolah.
Nuril bahkan sempat diisukan memiliki hubungan spesial dengan atasannya, tudingan itu ditampik Nuril.
"Mulanya istri saya, rekaman itu enggak mau sampai orang lain tahu. Jadinya dia simpan. Dibiarin di HP itu. Dihapus enggak, diceritain juga enggak. Sudah hampir setahun HP itu disimpan," kata Isnaini.
Isnaini mengatakan, saat itu ada satu kawan Nuril yang mengetahui adanya rekaman telepon tersebut.
Dua tahun berselang tepatnya tahun 2014, Nuril kemudian didesak teman-temannya untuk menyerahkan rekaman tersebut.
Awalnya Nuril menolak. Namun setelah dibujuk beberapa kali, Nuril akhirnya luluh dan menyerahkan HP berisi rekaman tersebut kepada IM.
IM bersama guru-guru yang ada di sekolah kemudian melaporkan hal ini kepada Kepala Dinas Pendidikan.
Akibat tersebarnya rekaman ini, karier HM sebagai Kepala Sekolah terhenti.
Nuril yang saat itu bekerja sebagai honor akhirnya dipecat.
HM juga meminta seluruh rekaman baik di ponsel, laptop maupun flashdisk untuk dihapus seluruhnya.
"Semua sudah dihapus, flashdisk sudah dibuang. Sudah damai waktu itu, cuma dia masih marah karena dimutasi itu. Akhirnya dia melapor ke Polres Mataram. Dari Polres Mataram itulah di BAP semua," kata Isnaini.
Beberapa kali pihak sekolah maupun keluarga Nuril datang ke rumah mantan kepala sekolah tersebut untuk meminta maaf dan berdamai.
Isnaini mengatakan, waktu itu HM sudah memaafkan semuanya, akan tetapi proses hukum tetap berjalan.
Nuril dilaporkan ke Polisi atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Akibat laporan tersebut, Nuril beberapa kali menjalani pemeriksaan di kantor polisi hingga akhirnya resmi ditahan pada 27 Maret 2017.
Semenjak Nuril ditahan, suami Nuril kini terpaksa berhenti bekerja karena mengurus ketiga buah hatinya yang masih kecil.
Saat ini, kasus Nuril sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Keprihatinan terhadap Nuril pun muncul dari berbagai kalangan.
Mereka yang prihatin terhadap Nuril telah menandatangani petisi #SaveIbuNuril sebagai salah satu bentuk dukungan moril.
Sidang pertama Nuril berlangsung Rabu (3/5/2017) lalu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saat itu sidang dinyatakan terbuka untuk umum.
Sidang kedua Nuril dilanjutkan pada Rabu (10/5/2017). Puluhan orang dari berbagai elemen masyarakat yang prihatin dengan kasus yang menimpa Nuril berdatangan ke PN Mataram. Mereka menggelar aksi damai di depan kantor PN Mataram.
Dengan memakai topeng merah bergambar wajah Nuril, masa meminta agar Nuril segera mendapat penangguhan penahanan. Selain berorasi, mereka juga mengajak masyarakat yang melintas di PN Mataram untuk menandatangani petisi dukungan publik 'Bebaskan Ibu Nuril'.
Usai berorasi mereka mengunjugi Nuril yang saat itu menunggu di ruang tahanan PN Mataram. Melihat dukungan tersebut, Nuril tidak bisa berkata-kata. Ia hanya bisa menangis dan sesekali menyeka air mata. "Terimakasih," ucap Nuril lirih.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi tersebut dilakukan secara tertutup. Dalam sidang tersebut jaksa menghadirkan tiga orang saksi termasuk saksi pelapor, HM.
Sementara itu Tim Koordinator Hukum #SaveIbuNuril, Joko Jumadi mengatakan, saksi pelapor pingsan setelah kuasa hukum Nuril menyampaikan tiga permintaan kepada majelis hakim.
"Kita menyampaikan ada, ancaman hukuman pidana bagi sumpah palsu. Kedua kita menghendaki ada rekaman itu diputar di persidangan, ketiga kita menghendaki orang-orang yang disebut di dalam dakwaan pembicaraan dalam hal ini L untuk dihadirkan di persidangan. Dan ternyata kemudian saksi langsung pingsan," kata Joko.
Karena HM pingsan, pihak kuasa hukum Nuril belum sempat mengorek keterangan dari saksi.
Rencananya, sidang lanjutan kasus UU ITE Nuril akan dilanjutkan pada Rabu (17/5/2017) pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Kemarin, tim kuasa hukum juga sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk Nuril. Surat permohonan sudah diberikan kepada Majelis Hakim.
Sementara itu pengacara saksi pelapor, Gabriel G Tokan kepada wartawan mengatakan, bahwa kliennya adalah orang yang menjadi korban. Sebagai pimpinan sekolah saat itu, tentu HM berhak menelepon stafnya.
"Selama empat tahun dia di sana tentu dia sering telepon. Dalam arti tidak ada hubungan apa-apa, itu murni atasan dan bawahan dan juga yang dibicarakan adalah pekerjaan dan lain sebagainya. Bahkan suami juga tahu," kata Gabriel.
Terkait isi rekaman yang diduga mengandung asusila tersebut, Gabriel mengatakan bahwa itu adalah candaan semata. "Itu saya mau sampaikan, kalau kita bicara sama kawan-kawan akrab tentu kita joking. Joke itu. Itu fiktif, saya mau sampaikan," kata Gabriel.
Dia mengatakan, kasus ini adalah kasus ITE dimana ada seseorang yang merekam pembicaraan dengan lawan bicaranya tanpa izin lawan bicaranya kemudian tersebar.
"Biarkan pengadilan melaksanakan semua proses persidangan sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku di negara kita. Biarkan Jaksa melaksanakan tugasnya, majelis hakim melaksanakan tugasnya, kita tunggu hasilnya," kata Gabriel. (Kompas.com/Karnia Septia)
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |