Grid.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi dalam percakapan via Whats App, 'baladacintarizieq', dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Sampai malam ini penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein) dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo menyebut penetapan status tersangka itu karena polisi telah memiliki alat bukti yang cukup.
(Baca Juga: Ternyata Damien Mantan Suami Jupe Masih Perhatian, Damien Kirim Ini untuk Jupe)
"Intinya tadi kami memeriksa yang katanya dengan membuat suatu ketelanjangan. Kami belum langsung tahan. Tunggu kebijakan penyidik," katanya.
Meski demikian, pihaknya masih perlu melakukan pemeriksaan kembali. Karena Firza masih kerap mengelak apa yang dituduhkannya.
(Baca Juga: Jessica Iskandar Ditanya Nikah Siri Raffi Ahmad dan Ayu Ting Ting, Dengan Ketakutan Jessica Jawab Ini)
"Kami telah mengumpulkan saksi dan barbuk (barang bukti) dan saksi ahli sudah mengonfirmasi barbuk itu. Kedua HP (milik Firza dan Rizieq) sudah terbukti ada transmisi antara keduanya. Yang penting saksi ahli mengakui kedua HP ada kontak," katanya.
Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan ancaman lima tahun penjara.
Mengenai kemungkinan Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
"(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia. (*)
(Mohamad Yusuf)