Grid.ID - Pihak kepolisian akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka dalam kasus dugaan konten pornografi dalam percakapan via Whats App, 'baladacintarizieq', dengan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab.
"Sampai tadi malam penyidik telah memeriksa saudari FH (Firza Husein) dan setelah dilaksanakan pemeriksaan dan gelar perkara, dinyatakan bahwa Firza menjadi tersangka," kata Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
(Baca Juga: Firza Husein Tersangka, Nasib Rizieq Syihab Seperti Ini)
Firza Husein akan melayangkan gugatan praperadilan, setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan percakapan berkonten pornografi yang diduga juga melibatkan pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab.
"Iya, ke arah sana (praperadilan)," ujar pengacara Firza Husein, Azis Yanuar saat dikonfirmasi Rabu (17/5/2017).
Azis mempertanyakan, kinerja Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam melakukan penyelidikan. Karena dalam percakapan yang disebar melalui situs baladacintarizieq.com, polisi tak lebih dulu mencari pembuat atau penyebar situs tersebut. Menurut Azis, kliennya hanya korban si penyebar konten.
(Baca Juga: 4 Fakta yang Mengiringi Detik-detik Firza Husein Jadi Tersangka, Mulai Istri Marah Sampai Usaha Berdamai)
"Itu dia menjadi tanda tanya. Menurut saya, hal itu tidak sangat sulit lah dibandingkan menetapkan tersangka sebenarnya menjadi korban," kata Azis.
Azis menyesalkan, polisi yang lebih mengutamakan obyek dalam foto, bukan pelaku penyebar.
"Kita sesalkan kalau memang itu terjadi. Harusnya yang diperiksa itu yang mengunggah dan merekayasa itu," ujar Azis.
Kasus bermula dari percakapan mesum yang diduga Firza dan Rizieq. Percakapan tersebar do dunia maya, terutama melalui situs baladacintarizieq.com. Dalam percakapan itu terdapat pula gambar diduga Firza tanpa busana.
(Baca Juga: Begini Cara Polri Mengungkap Keaslian Foto Syur Firza Husein, Bisa Tembus ke Database e-KTP)
Mengenai Rizieq menjadi tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman.
"Nanti kita dalami penyidik, masih didalami oleh penyidik," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/5/2017) malam.
Argo mengatakan, penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Rizieq.
"(Dalam penetapan tersangka) yang terpenting dua alat bukti yang cukup sudah terpenuhi, (untuk Rizieq) kita belum mendapatkan. Kita tunggu saja," ucap dia.
Saat ini polisi masih menetapkan Rizieq sebagai saksi. Sampai Rabu (17/5/2017), polisi belum berhasil memintai keterangan Rizieq. Polisi telah melayangkan surat pemanggilan pertama, kedua, hingga surat perintah membawa. Hanya, Rizieq saat ini masih berada di luar negeri, tepatnya di Jeddah, Arab Saudi. (*)
5 Rekomendasi Drakor Kisah Kehidupan Artis dan Idol Kpop, Terbaru Ada Namib Dibintangi Ryeoun