Grid.ID - Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim bongkar sindikat makelar perekrutan calon polisi dari jalur Bintara dan Taruna 2017.
Pengungkapan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan petugas itu berlangsung, 27 April lalu.
Salah satu oknum polisi yang ditangkap itu berpangkat Brigadir berinisial MJ, dinas di jajaran Polres Tulungagung.
Ia dianggap mensponsori dalam perekrutan anggota polisi atas nama REP, pendaftar dari Nganjuk.
(BACA JUGA : Tepok Jidat! Wanita Ini Minum Sperma Tiap Hari, Setelah Lebih Dari Setahun Hasilnya Bikin Merinding)
(BACA JUGA : Sedih! Ruben Onsu Akhirnya Mengaku Alami Hal Ini Setiap Kali ke RSCM, Kamu Nggak Percaya Respon Jupe)
Ketika OTT berlangsung, petugas Subbid Paminal Bidpropam Polda Jatim mengamankan uang tunai Rp 380.000.000; buku tabungan BRI dan kartu ATM
BRI atas nama MJ, buku tabungan BRI dan ATM BRI atas nama GG, ponsel milik Brigadir MO dan Blacberry dan ponsel lain milik Brigadir MJ.
Kabar yang berkembang dalam sindikat ini, MJ dan krunya membanderol harga Rp 525 juta.
Namun uang yang diserahkan keluarga korban REP ke Brigadir MJ masih sekitar Rp 380 juta.
Sisanya masih menunggu proses perekrutan selesai.
(BACA JUGA : Heboh! Di Tengah Hutan Seorang Kakek Sholat di Atas Sungai, Kejadian Selanjutnya Lihat Video)
(BCA JUGA : Jupe Ada di Ruang Operasi, Ruben Onsu Panjatkan Doa Seperti Ini)
Untuk 'menebus' harga masuk polisi di jalur bintara, keluarga korban sampai menjual sawah.
Informasi diperoleh di lapangan, pihak keluarga REP ingin menjadikan anaknya sebagai polisi.
Lantas keluarga korban ngomong ke GG yang tak lain adalah, paman korban, untuk menitipkan ke panitia seleksi.
GG akhirnya minta informasi ke Brigadir MJ (kakak iparnya) untuk mencarikan informasi terkait penerimaan seleksi polisi.
Atas permintaan itu, Brigadir MJ menghubungi teman satu angkatannya, Brigadir MO yang dinas di Surabaya.
Tak lama kemudian, MO mempertemukan MJ dengan seorang perempuan berinisial IL asal Waru, Sidoarjo (swasta).
IL mengaku bisa membantu memasukkan menjadi anggota Polri dan disepakati Rp 525 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan adanya OTT.
"Itu sudah saya cek ke Kabid Propam dan memang itu benar.
Kapolda menegaskan, siapapun yang melakukan akan mendapat punishment. Bisa dipindah ke luar Jatim," ujar Frans Barung.(*)
(SURYA.co.id/Anas Miftakhudin)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?