Grid.ID-Kecelakaan fatal kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang penutup di wilayah Grobogan, Jawa Tengah, Sabtu (20/5/2017).
Akibatnya, seluruh penumpang Toyota Avanza yang berjumlah 4 orang tewas dan mobilnya terbakar.
Sebenarnya persilangan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya yang tanpa palang pintu masih sangat banyak.
Termasuk di kota besar seperti Jakarta sekalipun.
(BACA JUGA Jangan Cuek, 6 Hal Ini Harus Dihindari Ibu Hamil, Amit-Amit No 5 Jangan Terjadi! )
Masalahnya, banyak di antara pengguna jalan yang nggak sabaran dan kerap nekat menyerobot persilangan tersebut, bahkan yang sudah ada palang penutup sekalipun.
Padahal sudah ada aturan yang secara ketat mengatur perihal perlintasan kereta api tersebut.
Sesuai Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Pasal 114 disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan raya, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup atau isyarat lain dari penjaga pintu.
Dalam pasal itu juga disebutkan bahwa pengemudi harus mendahulukan kereta api serta memberi hak utama kepada kendaraan lain yang lebih dulu melintasi rel.
(BACA JUGA Salut, Keluar Dari Kepolisian Karena Menyesal Lulus Nyogok, Kini Dakwah dan Dicurhati Polisi yang Ingin Keluar )
Perlintasan rel harus diperlakukan seperti halnya yellow box yang saat ini banyak terdapat pada persimpangan lalu lintas ibukota.
Kesabaran dan menjaga emosi harus diperhatikan ketika melintasinya walaupun kamu sedang terburu-buru.