Grid.ID - Banyak temuan polisi saat menggerebek pesta seks lewat kemasan acara bertajuk The Wild One" di Kokan Permata Blok B 15-16 Kelapa Gading RT 15 / RA 03 Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017) malam sekitar pukul 19.30 WB.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, selain mengamankan 141 orang pelaku pesta seks yang diduga dilakukan sesama jenis, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kondom.
Polisi juga menemukan tiket, rekaman kamera pengawas, foto kopi izin usaha, uang tip penari telanjang, kasur, iklan acara The Wild One, serta ponsel genggam.
Ada empat orang yang ditangkap karena berperan sebagai penyedia usaha pornografi.
CDK (40) pemilik usaha, N (27) dan DPP (27) sebagai resepsionis, dan RA (28) petugas keamanan.
Keempatnya dijerat Pasal 30 juncto Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan.
Dan, paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp3 miliar.
(BACA JUGA Hanya di Kota Ini, Pameran Boneka Seks, Anak di Bawah Umur Dilarang Masuk!)
(BACA JUGA Benarkah Setelah Berhubungan Seks Ukuran Miss V Jadi Longgar dan Besar?)\
(BACA JUGA Tidak Hanya Garis Tangan, Gaya Seks Juga Bisa Kasih Tahu Kepribadianmu)
Polisi juga menangkap enam orang yang berperan sebagai penari telanjang dan gigolo, yakni SA (29) penari, AS (41) dan SH (25) tamu berbuat homoseksual, BY (20), R (30) instruktur fitness, TT (28) perancang busana.
Keenamnya dijerat Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
3 Kali Kawin Cerai, Dewi Perssik Blak-blakan Ingin Taaruf, Gak Jadi Gaet Mayor Teddy?