Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan rencanannya untuk mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pembatalan itu merupakan keinginan Ahok yang disampaikannya melalui sang istri, Veronica Tan.
Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Vero membacakan surat yang disebut telah ditulis Ahok di tempatnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Minggu (21/5/2017).
Ternyata Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah menandatangani surat pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Keputusan tersebut seiring setelah dirinya memilih menerima vonis 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Wakil Ketua Koordinator Bidang Pengabdian Masyarakat dan Kebijakan Publik DPD Partai Golkar DKI, Bambang Waluyo mengatakan, Ahok sudah memutuskan berhenti sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Selanjutnya Djarot Saiful Hidayat akan diangkat sebagai Gubernur DKI Jakarta definitif.
"Basuki Tjahaja Purnama juga sudah menandatangani surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan Gubernur DKI, maka dengan demikian Djarot akan segera dilantik sebagai Gubernur DKI definitif," ujar Bambang saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Rabu (24/5/2017). Seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Bambang yang pernah bersaksi dalam sidang kasus penodaan agama dalam sidang Ahok hanya berharap proses hukum terhadap mantan Bupati Belitung Timur tersebut dihentikan.
Menurutnya, Kejaksaan Agung sebaiknya melakukan langkah serupa dengan mencabut rencana banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Pusat.
Seperti diketahui sebelumnya Veronica Tan telah membacakan surat Ahok yang menyatakan membatalkan rencana untuk mengajukan banding.
Surat Ahok itu berisi alasan pembatalan pengajuan banding atas vonis hakim yang dijatuhkan kepadanya. Surat tersebut ditujukan Ahok kepada seluruh relawan dan warga pendukungnya.
Astagfirullah, Cuma Gara-gara Kuah, Pegawai di Rumah Makan Padang Ini Babak Belur Dikeroyok Pengunjung!