Grid.ID - Informasi terbaru tidak terduga, gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai gubernur. Hal itu dibenarkan oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi, Rabu (24/5/2017).
Soemarsono mengatakan surat pengunduran diri Ahok itu diserahkan kemarin, Selasa (23/5/2017).
(BACA JUGA Inilah Ahok Yang Telah Ikhlas dengan Air Mata Veronica... Mengharukan!)
Sumarsono mengatakan surat pengunduran diri itu menjadi salah satu dasar untuk melakukan pemberhentian tetap. Sebelum ada surat pengundura diri, Ahok sudah lebih dulu diberhentikan sementara.
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
(BACA JUGA Wow, 4 Fakta Kenapa Keluarga Ahok Cabut Permohonan Banding, Wajib Tahu! )
Saat ini, pemerintah pusat tinggal menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait. Bila tidak ada upaya hukum lain yang ditempuh Ahok, maka SK pemberhentian segera diproses.
Istri Ahok, Veronica Tan, kemarin mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mencabut banding Ahok terkait vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama.
Sungguh mengharukan! (Jessi Carina)
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |