Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah membatalkan rencanannya mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya dalam kasus dugaan penodaan agama.
Pembatalan itu merupakan keinginan Ahok yang disampaikannya melalui sang istri, Veronica Tan.
Dalam sebuah jumpa pers yang diadakan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2017), Vero membacakan surat yang disebut telah ditulis Ahok di tempatnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
(Baca Juga: Wow, Ahok Membatalkan Banding Atas Hukuman 2 Tahun, Ternyata Ahok Sudah Mengundurkan Diri Dari Jabatan Gubernur DKI)
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) juga telah menandatangani surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono membenarkan, Ahok telah menandatangani pengunduran diri.
"Sudah (ditandatangani), surat dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri," ujar Sumarsono ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan, Selasa (23/5/2017).
Surat pengunduran diri ini nantinya akan menjadi dasar untuk melakukan pemberhentian tetap kepada Ahok setelah sebelumnya diberhentikan sementara.
(Baca Juga: Presiden Jokowi Marah Mengecam Bom Bunuh Diri di kampung Melayu)
"Pemberhentian sementara dasarnya bukan pengajuan surat pengunduran diri, tapi karena vonis ditahan. Sedang surat pengunduran diri dari Pak Ahok untuk salah satu dasar pemberhentian tetapnya," ujar Sumarsono.
Kini pemerintah pusat tengah menunggu surat resmi dari Pengadilan Tinggi terkait perkembangan proses hukum Ahok.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?