Grid.ID - Tidak disangka, Ayu Ting Ting Minta Maaf dan Ucapkan Selamat Berpuasa, Ada Netizen yang Komentar Menohok Ini
Kepala Divisi Sosialisasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pedangdut Ayu Ting Ting bisa dikenakan hukum pidana apabila terbukti menutup akses mantan suaminya Henry Baskoro Hendarso atau Enji bertemu dengan putri mereka, Bilqis Bilqis Khumairah Razak.
"Karena pada saat Ayu bersikeras menutup akses bertemu, ternyata anak ini benar anak kandung dari Enji maka pidana yang berbicara," ungkap Erlinda saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (26/5/2017).
(BACA JUGA Duh, Ayu Ting Ting Terancam Pidana Karena Ini...)
Erlinda mengatakan, Ayu bisa dikenakan hukuman tiga tahun penjara atas kasus tersebut.
"Ada juncto pidananya jika anaknya dilakukan diskriminasi, ditelantarkan, tidak diberikan akses bertemu, maka salah satu pihak akan bertanggung jawab dengan pidananya," kata Erlinda.
"Lumayan ya kurang lebih tiga tahun (kurungan). Kami berharap ini tidak terjadi," lanjutnya.
Meski demikian upaya hukum akan bisa dilakukan apabila pihak Enji sebagai pihak pelapor melanjutkan kasus perseteruannya dengan wanita yang menikah dengannya pada 4 Juli 2013 lalu itu.
(BACA JUGA Ayu Ting Ting Kena Marah Orang Karena Memperlihatkan ini... Kok Bisa Ya?)
"Akan ada upaya hukum, tapi kami serahkan seratus persen ke pihak Enji. Kami akan berkoordinasi, melihat yang melaporkan adalah pihak dari Enji," ucap Erlinda.
"Kalau misalnya pihak dari Enji ingin melakukan hal tersebut ya kita lakukan, tapi kalau tidak, kita close kasusnya," sambungnya.
Namun, Erlinda berharap Ayu tidak terus mengeraskan hatinya dan memberikan kesempatan bagi Enji bertemu putrinya.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |