"Saya kecewa enggak nyangka, kok sebegitu teganya padahal dari awal saya bisa melaporkan (Asti) dengan banyak pasal. Cuma hal ini tidak saya lakukan padahal banyak yang menganjurkan," ungkap Putri Aisyah.
Hari ini, Rabu, (31/5/2017) Putri Aisyah memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dengan dugaan pasal 362 dan 355 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan.
Putri Aisyah mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan laporan balik kepada Asti Damayanti.
(BACA JUGA Putri Aisyah Berencana Ingin Buat Pengajian)
"Enggak tahu deh. Mungkin untuk efek jera atau bagaimana. Saya masih pikir-pikir," ungkap Putri.
"Masih sabarnya dulu yang didahulukan," timpal pengacara Putri Aisyah, Vidi Galenso.
Kejadian perampasan tersebut terjadi di rumah Ustadz Al Habsyi di mana Putri Aisyah masih tinggal di sana.
Putri merampas handphone milik asisten rumah tangga itu ketahuan memberi informasi soal anak kepada sang ustaz.
"Kalau kejadiannya saat handphonenya dicharger kemudian hpnya diambil sama Asti kemudian direbutlah, diambil. Makanya pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, maka ancaman pidananya lima tahun," tutur Abu Sofyan, pengacara Asti. (*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |