Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari?
Grid.ID - Istri ustaz Al-Habsy, Putri Aisyah seolah dizalimi oleh asisten rumah tangganya sendiri.
Ibu beranak tiga ini dilaporkan oleh asisten rumah tangganya, Asti Damayanti, atas dugaan perampasan handphone, (21/03).
Putri Aisyah Aminah dilaporkan oleh asisten rumah tangganya bernama Asti Damayanti lantaran dituding merampas telepon genggam pembantunya tersebut.
Meski begitu, Putri Aisyah memilih untuk tidak membalas perbuatan asisten rumah tangganya.
"Saya belajar untuk tidak membalas kezaliman. Nabi tidak membalas kejahatan dengan kejahatan," ujar Putri Aisyah saat ditemui Grid.ID di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu, (31/5/2017).
(BACA JUGA Ini Kegiatan Putri Aisyah Di Ramadan Pertama Tanpa Ustaz Al Habsyi)
"Allah mengajarkan saya untuk memaafkan. Menghadapi dengan sabar dan bersyukur serta memaafkannya," ujar wanita yang melahirkan anak pertamanya pada tahun 2007.
"Kalau saya membalas, saya nggak jauh beda dari dia. Saya enggak mau," lanjut Putri.
Putri mengaku kecewa dan tidak menyangka asisten rumah tangga yang baru bekerja dengannya selama empat bulan tega melakukan hal ini.
Padahal saat ini, dirinya juga tengah menjalani kasus perceraian dengan Al Habsy.
(BACA JUGA Keluarga Putri Aisyah Rutin Buka Puasa Bersama, Ustaz Al Habsyi Ikut Nggak Ya?)
"Saya kecewa enggak nyangka, kok sebegitu teganya padahal dari awal saya bisa melaporkan (Asti) dengan banyak pasal. Cuma hal ini tidak saya lakukan padahal banyak yang menganjurkan," ungkap Putri Aisyah.
Hari ini, Rabu, (31/5/2017) Putri Aisyah memenuhi panggilan pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai terlapor dengan dugaan pasal 362 dan 355 KUHP tentang tindak pencurian dan kekerasan.
Putri Aisyah mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan laporan balik kepada Asti Damayanti.
(BACA JUGA Putri Aisyah Berencana Ingin Buat Pengajian)
"Enggak tahu deh. Mungkin untuk efek jera atau bagaimana. Saya masih pikir-pikir," ungkap Putri.
"Masih sabarnya dulu yang didahulukan," timpal pengacara Putri Aisyah, Vidi Galenso.
Kejadian perampasan tersebut terjadi di rumah Ustadz Al Habsyi di mana Putri Aisyah masih tinggal di sana.
Putri merampas handphone milik asisten rumah tangga itu ketahuan memberi informasi soal anak kepada sang ustaz.
"Kalau kejadiannya saat handphonenya dicharger kemudian hpnya diambil sama Asti kemudian direbutlah, diambil. Makanya pasal 362 barang siapa mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, maka ancaman pidananya lima tahun," tutur Abu Sofyan, pengacara Asti. (*)
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |