- Degenerasi lemak ringan, pelebaran sinusoid, dan fokus-fokus treditis kronis pada hepar.
- Pankrealis.
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler glomerulus dan interstiteal ginjal.
- Pelebaran pembuluh-pembuluh darah kapiler pada nyokardium dan perikardium jantung.
- Penebalan intima dan plak atheroma pada cabang-cabang arteri koronaria kanan dan arteri koronaria kiri yang mempersempit lumen sebesar lima persen sampai tujuh puluh lima persen.
Hasil diagnosis ini menyatakan korban keracunan sianida.
"Adapun sebab-sebab kematian para korban yaitu korban adalah keracunan sianida (sesuai dengan Visum Et Repertum No. KF 30A/R/I/08 tanggal 15 Februari 2008)," tulis pertimbangan hakim dalam putusan tersebut.
Polisi pun langsung menangkap Keteg hingga kasus ini berlanjut ke persidangan.
Pada 22 September 2008, PN Amlapura menjatuhkan vonis mati kepada Putu alias Keteg.
Putusan itu dikuatkan di tingkat banding. Pada Oktober 2008, Keteg tetap divonis mati di Pengadilan Tinggi Denpasar (PT Denpasar).
Tak terima dengan dua vonis itu, Keteg mengajukan upaya perlawanan ke tingkat kasasi di MA.
Hasilnya, pada 27 Januari 2009 MA memutus hal yang sama yaitu tetap memnghukum mati.
Tak patah semangat, Putu mencoba melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK).
Hasilnya pun nihil. Pada 20 Juli 2010, MA tetap menyatakan Putu layak dihukum mati.
Upaya hukumnya akhirnya terhenti setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya.
Hukuman mati terhadap narapidana I Putu Suaka alias Keteg (53) kemungkinan akan di gelar tahun 2017. (*)
Bercucuran Air Mata, Tengku Dewi Ungkap Kekhawatiran Pasca Cerai dari Andrew Andika
Penulis | : | Hery Prasetyo |
Editor | : | Hery Prasetyo |