Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Meskipun sudah resmi bercerai, komedian Aming Supriatna Sugandhi harus mengucapkan ikrar talak kepada Evelyn Nada Anjani pada 21 Juli 2017 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan Devi Waluyo selaku kuasa Hukum Aming yang hadir dalam sidang putusan di Pengadilan Agama Jakarta, Selatan, pada Jumat (16/6/2017).
(BACA: Gawat! NASA Umumkan Ada 10 Asteroid yang Baru Ditemukan dan Berpotensi Menabrak Bumi!)
"Sudah (resmi bercerai). Cuma nanti ikrar talaknya kan kalo permohonan ada yang namanya ikrar talak ya.”
“Ikrar talaknya nanti setelah persekukuhan tetap baru nanti ada panggilan ikrarnya. Dan itu harus dikemukakan oleh Aming sendiri. Insya Allah tanggal 21 Juli Aming dan Evelyn hadir nanti," ungkap Devi.
Aming pun wajib hadir pada tanggal 21 Juli 2017 nanti karena majelis hakim yang memintanya, sebab mengucapkan ikrar talak tidak bisa diwakilkan.
(BACA: Wow! Wonder Woman Ternyata Juga Bisa Menyanyi dan Menari)
"Tadi sih majelis meminta hadir. Tapi kalau Aming memang harus hadir. Karena dia yang mengikrarkan talak.”
“Nggak mungkin saya kan. Gak mungkin diwakilkan," tutur Devi.
"Pembacaan ikrar talak tanggal 21 Juli, nanti Aming yang mengucapkan itu dan Evelyn yang mendengarkan," tambah Henry Indraguna kuasa hukum Evelyn. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri