Grid.ID - Seorang muslim, memiliki kewajiban untuk membayarkan zakat.
Sudah pasti itu termasuk presiden Joko Widodo.
Presiden yang akrab disapa Jokowi itu, membayar zakat sebanyak Rp 45 juta.
Itu merupakan 2,5% dari penghasilannya setahun.
Jadi zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, bukan zakat fitrah.
Presiden Jokowi membayarkan zakat profesinya atau zakat penghasilan.
Bambang Sudibyo sampaikan apresiasi tinggi kepada Presiden, Wakil Presiden dan para pejabat yang menunaikan zakatnya melalui BAZNAS.
"Dengan terbitnya Undang-undang No.23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, maka zakat, baik pengumpulannya maupun pendistribusiannya sudah menjadi urusan negara,"
tuturnya yang dikutip Grid.ID dari Antaranews.com.
Bila presiden membayar zakat profesi sebesar Rp 45 juta, maka berapa penghasilannya/tahun?
Kalau Penghasilan Presiden X 2,5% = Zakat Penghasilan
Maka Penghasilan Presiden X 2,5% = Rp 45.000.000
Jadi Penghasilan Presiden = Rp 45.000.000 : 2,5%
Sehingga Penghasilan Presiden = Rp 1.800.000.000.
Kalau dibagi dengan 12 bulan, maka penghasilan presiden Jokowi itu Rp 150.000.000.
Presiden saja bayar pajak penghasilan, kamu bagaimana?