Grid.ID - Beberapa produk mie instan ditanyakan mengandung barang haram.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Ke-4 produk mie instan yang mengandung barang haram itu, semuanya mi instan asal Korea.
Samyang dengan nama produk U-Dong, jadi salah satu yang mengandung fragmen DNA spesifik babi.
(BACA : Wow, Keluarga Desta Mau Jalan-Jalan Lebaran ke Lego Land!)
Lalu lainnya, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Minggu (18/6/2017).
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya.
(BACA : Konyo! Digigit Ular Berbisa, Pria Ini Kemudian Lakukan Hal Ini Agar Bisa Mati Bersama Istrinya )
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku