Grid.ID - Beberapa produk mie instan ditanyakan mengandung barang haram.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan DKI Jakarta Dewi Prawitasari.
Ke-4 produk mie instan yang mengandung barang haram itu, semuanya mi instan asal Korea.
Samyang dengan nama produk U-Dong, jadi salah satu yang mengandung fragmen DNA spesifik babi.
(BACA : Wow, Keluarga Desta Mau Jalan-Jalan Lebaran ke Lego Land!)
Lalu lainnya, Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
Produk-produk tersebut tidak mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya.
"Iya benar," ujar Dewi melalui pesan singkat kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Minggu (18/6/2017).
Surat nomor IN.08.04.532.06.17.2432 itu juga berisi instruksi penarikan produk mi instan tersebut yang ditujukan kepada Kepala Balai Besar/Balai POM seluruh Indonesia.
Dewi menyampaikan, BPOM telah memerintahkan importir untuk menarik keempat produk tersebut dari pasar.
"Yang menarik (produk) itu importir dan distributornya, serta penyalurnya.
(BACA : Konyo! Digigit Ular Berbisa, Pria Ini Kemudian Lakukan Hal Ini Agar Bisa Mati Bersama Istrinya )
Balai POM mengawasi dan memastikan apakah produk tersebut masih ada di pasaran atau tidak.
Jika masih ada, akan diamankan supaya tidak dijual ke masyarakat," kata Dewi.
Balai POM akan melakukan pemantauan di sarana distribusi retail produk yang menjual produk tersebut, termasuk di antaranya importir/distributor, toko, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, atau sarana yang sering melakukan pelanggaran di wilayah kerja Balai POM masing-masing.
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com, judul : BPOM: Samyang U-Dong dan Samyang Kimchi Mengandung Babi