Laporan Wartawan Grid.ID, Kama Adritya
Grid.ID – Per tanggal 1 Juli 2017 kemarin, pemerintah efektif memberlakukan peraturan baru terkait dari tarif taksi online seperti Uber, GrabCar, Go-Car, dan sejenisnya.
Peraturan yang diterbitkan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) 1 April lalu telah diberlakukan per 1 Juli kemarin.
Peraturan PM 26 Tahun 2017 mengatur tarif, kuota, dan kepemilikian unit kendaraan yang digunakan taksi online.
(BACA: Inilah 22 Benda Paling Mahal di Alam Semesta, Nomor 1 Pasti Tidak Kamu Duga)
Lalu apakah dampaknya terhadap tarif taksi online ini?
Terkait tarif taksi online ini, Kemenhub membaginya ke dalam dua wilayah yang berbeda, yaitu wilayah 1 yang melingkupi Sumatera, Jawa, dan Bali. Serta wilayah 2 yang mencakup Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Tarif pada wilayah 1 memang lebih rendah daripada tarif di wilayah 2. Ini terkait dengan jumlah kendaraan dan populasi lalu lintas di wilayah tersebut yang memang lebih tinggi dibanding wilayah 2.
Pada wilayah 1, tarif batas bawah dari taksi online adalah Rp. 3.500,- per km dan batas atas sebesar Rp. 6.000,- per km.
Sedangkan wilayah 2, tarif batas bawah Rp. 3.700.- per km dan batas atas sebesar Rp. 6.500,- per km.
(BACA: Pulau Indah Ini Menjadi Perangkap Kematian Bagi Turis, Penyebab Kematiannya Masih Misterius)
Jika dibandingkan dengan tarif taksi online sebelumnya memang terjadi perubahan.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri