Laporan Wartawan Grid.ID, Vincentius Ekaristo
Grid.ID – Pendangdut Ridho Rhoma akhirnya menjalani sidang perdana kasus narkobanya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dari persidangan itu, terungkap fakta baru jika ternyata, sudah tiga bulan terakhir ini, Ridho menghuni tumah tahanan alias Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
“Kita keberatan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).”
(BACA: Nggak Nyangka Ridho Rhoma Jadi Begini Tampilannya Usai Sebulan Jalani Rehabilitasi Narkoba)
“Keberatan karena mas Ridho Rhoma ini ditempatkannya di Rutan Salemba,” kata kuasa hukum Ridho Rhoma, Ismail Ramli, saat berbincang dengan Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (4/7/2017).
Menurut Ismail Ramli, keberatan tim kuasa hukum Ridho sangat beralasan.
Sebab, sebelumnya, Ridho sudah mendapatkan assessment dari pihak BNN untuk direhabilitasi.
(BACA: Ridho Rhoma Tertangkap Karena Narkoba, Ridho Semakin Religius)
Namun mirisnya, Ridho malah diminta untuk menghuni rumah tahanan.
“Dari hasil assessment, Ridho itu patut direhabilitasi kok.”
“Assessment itu kan hasil penyelidikan dari BNN dan penyidik,” tegas Ismail Ramli.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |