Grid.ID - Peringatan saat palang pintu kereta sudah tertutup memang harus sangat diperhatikan.
Bahaya jelas mengintai jika kita nekat menerobos palang pintu kereta yang sudah tertutup.
Memang terkadang kita tahu posisi kereta masih jauh sehingga memutuskan untuk menerobosnya meskipun peringatan berhenti sudah dinyalakan oleh petugas penjaga pintu perlintasan kereta.
(BACA: Seperti Pemuda Selamat Riyadi Cintai Nenek Royaha Ternyata Titiek Puspa Punya Cinta yang Lebih Muda)
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 114, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berbunyi,
"Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel. "
Peraturan tersebut merupakan hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh setiap kendaraan.
(BACA: Eyang Titiek Puspa Samakan Pemuda 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun dengan Presiden, Kok Bisa?)
Selain berdampak membahayakan keselamatan orang banyak juga membahayakan diri sendiri.
Seperti yang terjadi di Jalan simpang A. Yani (BRI) Surabaya pada pukul 4.22 WIB, Selasa 4 Juli 2017.
Pengendara becak yang nekat menerobos palang pintu kereta api ini mengalami kejadian tragis.
(BACA: Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Titiek Puspa Angkat Bicara)
Dilansir dalam Video yang diunggah oleh SITS - Surabaya Intelligent Transportation System di jejaring media Facebook pada Selasa (4/7/2017).
Source | : | Grid.ID,Tribun-video.com |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |