Laporan Wartawan Grid.ID, Gerwyn Hermawan.
Grid.ID - Sidang lanjutan terkait dugaan penyuapan atas vonis kasus asusila yang ditujukan kepada Saipul Jamil kembali digelar.
Saipul Jamil kembali menjalani sidang lanjutan tersebut pada hari Rabu, 5 Juli 2017 Pukul 12:00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
Agenda persidangan kali ini adalah menghadirkan saksi-saksi yang meringankan terdakwa ( Saipul Jamil), saksi-saksi tersebut adalah Soleh ( kaka kandung Saipul Jamil), citra yunitasari (mantan pacar pertama Saipul Jamil), Hafiah (kaka ipar), Ati Sudiarti (mantan mertua), Roswita (management artis).
(BACA: Pengendara Becak Ini Alami Kejadian Tragis Gara-Gara Nekat Terobos Palang Pintu Rell Kereta)
Bang Ipul sendiri datang ditemani tim penguasa hukumnya dengan menggunakan kemeja putih dan celana hitam, setelah memasuki ruang persidangan Saipul Jamil yang diakrab di panggil Bang Ipul langsung duduk ke kursi terdakwa.
Sidang sendiri terbuka untuk umum dan tidak luput dari buruan media yang sudah sejak pagi menunggu kehadiran Saipul Jamil.
(BACA: Seperti Pemuda Selamat Riyadi Cintai Nenek Royaha Ternyata Titiek Puspa Punya Cinta yang Lebih Muda)
Setelah sidang selesai, Tito Hananta sebagai kuasa hukum dari Saipul Jamil mengungkapkan karakter dan seperti apa sosok Saipul Jamil.
Menurutnya, sosok pedangdut Saipul Jamil memiliki pribadi yang baik, bahkan sangat baik.
"Ketika kami dulu membela bang Saipul Jamil di Tol Cipularang, sama sekali tidak ada peristiwa penyuapan apapun" ungkap kuasa hukum Bang Ipul
(BACA: Eyang Titiek Puspa Samakan Pemuda 16 Tahun yang Nikahi Nenek 71 Tahun dengan Presiden, Kok Bisa?)
"Kami tim kuasa hukum pada saat itu membela murni" tambah Tito Hananta
"Kami menunjukan kepada majelis hakim yang mulia, bahwa Saipul Jamil adalah orang yang baik orang yang bahkan menurut mbak Citra tadi terlalu baik."
"Sehingga mungkin ada oknum-oknum yang memanfaatkan kebaikan beliau sehingga terjadi musibah ini" lengkap Tito Hananta, Kuasa Hukum Saipul Jamil yang ditemui wartawan Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).
(BACA: Pemuda 16 Tahun Nikahi Nenek 71 Tahun, Titiek Puspa Angkat Bicara)
Simak langsung videonya berikut
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |