Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Komika yang baru saja terkenal, Arafah Rianti mengalami masalah yang harus membuatnya meminta bantuan kuasa hukum.
Arafah Rianti merasa tertipu atas pembelian 1 unit kendaraan mobil dengan jenis Honda, Mobilio.
(BACA: Sepele, Ternyata Ini Rahasia Awet Muda Eyang Titiek Puspa)
Arafah Rianti membeli kendaraan tersebut bersama sang kakak secara patungan melalui situs jual beli online.
Pada awalnya komika lulusan Stand Up Comedy tersebut tidak menyadari ada yang salah dengan transaksi tersebut.
Pembayaran yang dilakukan Arafah Rianti sebanyak 3 kali berturu-turut sehingga pelunasan dengan total transaksi sebesar 138 Juta Rupiah.
Setelah menunggu sekian lama dari transaksi tersebut, kendaraan mobil memang telah berada di tangan Arafah Rianti.
(BACA: Beli Mobil Secara Online, Arafah Rianti Merasa Tertipu)
Namun, BPKB kendaraan tersebut belum juga diberikan oleh penjual bernama Kima Melati.
Sampai pada akhirnya Arafah Rianti merasa kebingungan dan menghubungi Henry Indraguna untuk meminta bantuan.
(BACA: Uang Hasil Patungan Komika Arafah Rianti Digunakan Membeli Mobil Secara Online dan Begini Akhirnya)
Setelah ditelusuri ternyata benar dugaan, BPKB masih di pihak leasing dengan nama Buana Finance dan masih dalam hutang pihutang.
Padahal besarnya transaksi pembayaran Arafah Rianti melebihi jumlah yang masih terhutang di leasing tersebut.
(BACA: Komika Stand Up Comedy Arafah Rianti Merasa Tertipu Beli Mobil Online, Ini Deretan Buktinya)
Henri Indraguna yang menjadi kuasa Hukum Arafah Rianti juga menjelaskan mengenai hal tersebut.
"Bayar 138 bayar cuma 103. Itu sebenernya keuntungan dari pihak mereka."
"Kita ga ada urusan disana, yang penting klien kami bayar ke Kima, Kima lunasin ke leasing, tapi nyatanya uang yg dibayar Arafah mana ko ga dibayarkan ke leasing utk mengambil BPKB."
(BACA: VIDEO : Komika Arafah Rianti Bicara Merasa Tertipu Beli Mobil Bekas Secara Online)
"Uang itu dikemanakan. Kalo uang itu dipake kepentingan pribadi naka kuat dugaan kami pasal 372 dan 378 KUHP yang ancamannya 4 tahun."
Selain itu, Henry Indraguna dan Arafah Rianti menjelaskan mengapa melalui somasi terlebih dahulu dan tidak langsung melalui proses hukum.
"Somasi lama karena tujuannya mediasi. Tetap menggunakan mediasi. Tp kalo tidak ada etikat baik kita laporkan." ungkap Henry Indraguna
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |