Grid.ID - Selamat datang di tahun 2019.
Ini saatnya kamu membuka kembali lembaran baru di awal tahun baru ini.
Apalagi bagi kalian yang baru saja gagal dalam seleksi CPNS 2018.
Eits, tapi jangan khawatir, karena pemerintah masih membuka kesempatan buat kalian yang ingin mengabdi pada negara melalui Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K.
Kompas.com memberitakan, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada awal Desember 2018.
Dengan adanya peraturan ini, kamu bisa menjadi ASN meskipun tidak melalui proses rekrutmen CPNS.
Melansir dari beberapa sumber, berikut fakta-fakta tentang P3K:
1. Proses pendaftaran dibagi jadi dua fase
Penulis | : | Septiyanti Dwi Cahyani |
Editor | : | Septiyanti Dwi Cahyani |