Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Pengajuan hak asuh seorang anak perempuan yang ditemukan Venna Melinda di sebuah masjid kawasan Ciputat telah disahkan hari ini, Senin (10/7/2017) di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Venna, Novio Manurung usai sidang putusan.
"Sidang hari ini sudah diputus bahwa pemohonan anak sudah disahkan oleh Pengadilan Agama Jaksel kepada ibu (Venna Melinda)," ungkap Novio.
Bayi perempuan tersebut ditemukan pertama kali pada 16 September 2016 oleh seorang penjaga masjid di toilet wanita masjid Fathullah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.
(Baca: Bagi Venna Melinda, Vania Dikirim Oleh Allah)
Bayi tersebut kemudian dilarikan ke rumah sakit UIN dan diberitakan di beberapa media online.
Venna yang melihat berita itu sehingga menjadi orang yang pertama yang erketuk hatinya untuk mengasuh sang anak.
Ibu dari aktor Bramasta Verrel itu kemudian memberi nama bayi perempuan tersebut dengan Vania Athabina.
Sejak diangkat jadi anak, akun Baby Vania di Instagram langsung diikuti banyak orang dan baby-nya menjadi selebgram.
Lebih dari 316 ribu orang mengikuti akun tersebut.
Sekarang, Venna Melinda telah resmi mendapat hak asuhnya dan bisa tenang membesarkan vania. (*)
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |