Grid.ID - Ini mungkin bisa jadi pelajaran bagi kita semua.
Seorang warga Palembang, DD (identitas minta disamarkan) kaget ketika membayar denda tilang di Bank atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Ia merasa pembayaran di bank jauh lebih kecil atau murah, jika dibandingkan saat mengikuti sidang dan membayar denda di pengadilan ataupun di kejaksaan.
Sebab, di dua tempat itu sudah jadi rahasia umum jika proses pembayaran denda tilangnya tidak transparan.
DD, perempuan berumur 19 tahun ini bercerita awal mula terkena tilang oleh petugas lantas Palembang. Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar awal Mei lalu.
* Ngakak, Ditilang Polisi, Anak SMP Fakfak Ini Malah Kasih SIM Bikinan Sendiri
Waktu itu, ia tengah berkendara di jalan Kolonel Atmo Palembang menuju Pasar 16 Ilir.
Tepat di simpang empat Jalan Kolonel Iskandar, ia menerobos lampu merah sehingga distop anggota polisi yang berjaga di pos lantas tak jauh dari lokasi.
Setelah mendapat salam ramah dari polisi, DD pun diminta memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Namun sayang, ia hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C disebutnya tertinggal di rumah.
Alhasil, mahasiswi ini pun terpaksa ditilang dan mengakui kesalahannya.
"Ditilang dua pasal, tidak bawa SIM sama melanggar lampu merah. Tapi aku tahu aku memang salah," katanya kepada Sripo belum lama ini.