Grid.ID - Ini mungkin bisa jadi pelajaran bagi kita semua.
Seorang warga Palembang, DD (identitas minta disamarkan) kaget ketika membayar denda tilang di Bank atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.
Ia merasa pembayaran di bank jauh lebih kecil atau murah, jika dibandingkan saat mengikuti sidang dan membayar denda di pengadilan ataupun di kejaksaan.
Sebab, di dua tempat itu sudah jadi rahasia umum jika proses pembayaran denda tilangnya tidak transparan.
DD, perempuan berumur 19 tahun ini bercerita awal mula terkena tilang oleh petugas lantas Palembang. Kejadiannya memang sudah cukup lama, sekitar awal Mei lalu.
* Ngakak, Ditilang Polisi, Anak SMP Fakfak Ini Malah Kasih SIM Bikinan Sendiri
Waktu itu, ia tengah berkendara di jalan Kolonel Atmo Palembang menuju Pasar 16 Ilir.
Tepat di simpang empat Jalan Kolonel Iskandar, ia menerobos lampu merah sehingga distop anggota polisi yang berjaga di pos lantas tak jauh dari lokasi.
Setelah mendapat salam ramah dari polisi, DD pun diminta memperlihatkan surat-surat kendaraannya.
Namun sayang, ia hanya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sedangkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C disebutnya tertinggal di rumah.
Alhasil, mahasiswi ini pun terpaksa ditilang dan mengakui kesalahannya.
"Ditilang dua pasal, tidak bawa SIM sama melanggar lampu merah. Tapi aku tahu aku memang salah," katanya kepada Sripo belum lama ini.
* Pria Genit Goda Polisi Saat Ditilang di Semarang, Bikin Ngakak Saat Colek Pipi dan Jilat Pulpen
Waktu itu, DD masih ingat betul kalau ia mendapatkan slip tilang warna biru. Seperti diketahui, surat tilang dibedakan menjadi dua jenis, yakni slip merah dan biru.
Slip merah itu sendiri merupakan surat tilang yang diberikan apabila terjadi kesalahan di jalan raya dan pengendara tidak mengakui kesalahannya.
Pelanggar tersebut akan dikenakan denda sesuai dengan beratnya kesalahan yang diperbuat dan dilakukan melalui proses pengadilan.
Sementara slip biru, diberikan kepada pelanggar yang mengakui kesalahan dan tetap dikenakan denda. Bedanya, pelanggar membayar dendanya melalui bank yang ditunjuk tanpa harus melalui proses pengadilan.
Berbekal informasi tersebut, DD pun menuju ke Bank BRI terdekat (yang telah bekerjasama) dan membayar Rp 302.000 yang disebut teller bank sebagai titipan denda tilang.
Tak berapa lama, petugas teller bank pun memberikan slip bukti pembayaran di bank dan DD diarahkan ke Poltabes Palembang untuk mengambil barang bukti (STNK) yang disita.
Setibanya, ia diarahkan ke Gedung Lantas (tempat pembuatan SIM), tapi di lantai dua. Setelah bertanya ke petugas jaga ternyata STNK miliknya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Palembang, alasannya karena batas waktu pengambilan sudah lewat.
"Memang sudah cukup lama dari sejak ditilang awal Mei, baru diurus pertengahan Juni kemarin," katanya.
* Bocah ini Ngeyel Saat Ditilang Polisi, Tingkahnya Mengundang Gelak Tawa!
Alhasil, DD pun langsung menuju Kantor Kejaksaan Palembang, tak jauh dari Poltabes.
Di sini, ia bersyukur STNK-nya ada dan bisa diambil setelah menunjukkan bukti pembayaran dari bank. Petugas jaga di kejaksaan pun berpesan untuk datang lagi (sekitar satu minggu) untuk mengambil
"Surat keterangan pelanggar lalu lintas yang berhak mengambil sisa titipan denda tilang di Bank BRI."
"Waktu itu saya sudah senang sudah dapat STNK saya lagi. Terus saya langsung pulang," ujarnya.
Kegembiraan DD semakin bertambah dan sekaligus kaget saat Minggu depannya ia datang lagi ke kejaksaan untuk mengambil surat pengantar dimaksud.
Ia melihat nominal amar putusan denda yang harus dibayar sebesar Rp 50.000.
Jauh lebih murah dibandingkan saat membayar langsung di pengadilan ataupun kejaksaan, berdasarkan pengakuan narasumber Sripo lainnya.
"Jadi waktu itu saya langsung ambil sisa titipan denda tilang Rp 252.000 (dari titipan awal Rp 302 .000). Caranya cukup tunjukkan KTP atau SIM," ungkapnya.
Dari pengakuan petugas bank pun diketahui kalau ada beberapa masyarakat juga yang membayar dan mengambil titipan denda tilang melalui bank dan jumlahnya tidak terlalu besar.
Bahkan ada yang membayar titipan denda paling besar hingga Rp 1 juta, tapi amar putusannya kena Rp 100 ribu, sehingga Rp 900 ribu bisa diambil kembali.
"Tapi syarat pengambilannya memang harus punya rekening dahulu. Jadi kita bisa langsung transfer, tidak bisa dicairkan tunai. Kalau belum ada rekening, diarahkan untuk bikin dahulu," kata petugas bank BRI di cabang seberang ulu.
Sementara, Riyan mengaku pernah juga ditilang karena melanggar lampu merah dan tidak membawa SIM.
Hanya saja waktu itu, ia mendapatkan slip merah dan harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1/A Palembang. Jumlah denda yang harus dibayarkan jauh lebih besar hingga lebih dari dua kali lipat dibandingkan DD tadi, meski kasusnya sama.
"Seingat aku waktu itu bayarnya sekitar Rp 120.000, dua pasal," ucap Riyan.
Namun Riyan menyadari bisa jadi setiap hakim memiliki pertimbangan tersendiri dalam setiap perkara sidang tilang, hingga tidak semua pelanggar mendapatkan amar putusan denda dengan nominal yang sama.
Hanya saja, terlepas dari itu ia tetap mengeluhkan kenapa pembayaran denda di pengadilan tidak transparan dan cukup repot.
"Petugasnya langsung sebut angka (jumlah yang harus dibayar), tidak ngasih struk atau apalah namanya," ucap Riyan.
Hal yang sama juga terjadi saat pembayaran denda tilang di Kejaksaan Negeri Palembang (bagi yang tidak sempat ikut sidang di pengadilan), pelanggar juga rata-rata membayar denda tilang di atas Rp 120 ribu.
Serupa dengan petugas di pengadilan, petugas kejaksaan pun langsung menyebut nominal yang harus dibayar tanpa ada bukti putusan hakim dan pelanggar pun percaya dan tidak bertanya lagi.
"Kita percaya saja. Tapi kalau mau lebih baik, ya memang harus transparan," ucap salah seorang warga.
Darwin
Artikel ini tayang di Tribunnews dengan judul Dapat Slip Biru dan Pilih Bayar Tilang di Bank, Gadis Ini Kaget Lihat Nominal yang Harus Dibayarnya
5 Aroma Parfum yang Cocok Dipakai ke Mal, Dijamin Tetap Menarik dan Segar Sepanjang Hari