Grid.ID - Driver ojol (ojek online) yang tertabrak kereta api di perlintasan tanpa palang pintu di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo, Kamis (3/1/2019) akhirnya meninggal dunia.
Dia mengembuskan napas terakhirnya dalam perawatan di RSUD Sidoarjo akibat luka parah di sejumlah tubuhnya. Korban meninggal dunia sekitar pukul 16.00 WIB.
"Saat di lokasi kejadian, korban masih selamat hingga dibawa ke rumah sakit. Namun dalam perawatan, dia meninggal dunia," ungkap Kanit Laka Satlantas Polresta Sidoarjo Iptu Sugeng Sulistiyono.
Dalam perawatan di rumah sakit, juga diketahui bahwa identitas korban ternyata bukan Abdul Rozaq (47) warga Jatirejo, Kecamatan Porong, Sidoarjo, seperti pada SIM yang ditemukan di lokasi kejadian.
Baca Juga : Beruntung, Driver Ojol Ini Selamat dari Maut Setelah Dihantam Kereta Api hingga Terpental Sekitar 10 Meter
Ternyata SIM tersebut milik kerabatnya. Identitas korban yang benar adalah Pujiono (47) warga Larangan, Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Setelah meninggal dunia, jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka. Dan tak lama berselang, jenazah driver ojek online itu langsung dimakamkan di tempat pemakaman umum desa setempat.
Peristiwa kecelakaan itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban mengendarai sepeda motor Honda Vario bernopol W 4684 SX. Korban juga mengenakan seragam Ojol, layaknya driver lain.
Dia melaju dari utara, kemudian melewati perlintasan tanpa palang pintu. Di sisi lain, ada Kereta Api Jenggala yang melaju kencang dari arah Mojokerto atau dari arah Barat.
Karena jarak sudah dekat, kecelakaan pun tak terhindarkan. "Motor korban ketemper kereta, hingga terpental sampai sekitar 10 meter," kata Darno, seorang warga di lokasi kejadian.
Melihat itu, warga di sekitar lokasi langsung mendekat. Merekapun bergegas menolong korban dan melarikannya ke rumah sakit begitu melihat korban masih bernyawa.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | Surya.co.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Hastin Munawaroh |