Grid.ID - Terbukti bersalah lantaran berzina, anggota DPRD Kota Tegal, Supriyanto, divonis Pengadilan Negeri Kota Tegal enam bulan penjara.
Vonis majelis hakim dibacakan pada Kamis (13/7/2017).
Putusan ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum untuk Supriyanto.
"Kami berharap hukuman ini memberikan efek jera kepada terdakwa," jelas hakim ketua yang memimpin persidangan, Haruno, Jumat (14/7/2017).
* Inilah Geng Pink, Gerombolan Wanita Paling Mengerikan Buat Para Pemerkosa dan Pezina
Menurut dia, perbuatan terdakwa Supriyanto tidak bisa dimaafkan.
Sebagai wakil rakyat seharusnya terdakwa memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Sebagai anggota dewan, yang bersangkutan telah mengkhianati para pemilihnya," Haruno yang juga Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Tegal itu menambahkan.
Supriyanto berzina dengan perempuan asal Kecamatan Jatibarang, Brebes, tahun lalu.
Lawan main Supriyanto adalah Rini (45), pemilik salon kecantikan dan rias pengantin.
Dalam kasus ini Rini dijatuhi hukuman tiga bulan penjara.
* Video Porno Aron Ashab Dihujat, Dituduh Pamer Zina dan Bernafsu Bintangi Film BF