Grid.ID-Meski baru akan diumumkan besok, netizen sudah ramai memperbincangkan pemblokiran Telegram oleh pemerintah.
Telegram sendiri sebenarnya belum terlalu banyak penggunanya.
Tahun lalu, mereka pernah mengumumkan ada 100 juta pengguna bulanan aktif dengan 350.000 pengguna baru setiap harinya, dan mengirim 15 juta pesan setiap hari.
Bandingkan dengan WhatsApp yang punya anggota lebih dari 1 miliar.
(Baca : Kocak Sekaligus Miris, Demi Anak, Ortu Rebutan Kursi Sekolah Anaknya )
Tapi tentu saja pemerintah punya alasan tersendiri untuk memblokir Telegram ini.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap alasan pemblokiran terhadap layanan chatting Telegram di Indonesia.
Dalam keterangan resmi di website Kominfo.go.id, Jumat (14/7/2017), dikatakan bahwa alasan pemblokiran adalah adanya konten bermuatan radikalisme dan terorisme yang beredar melalui Telegram.
Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tanggal 14 Juli 2017 telah meminta Internet Service Provider (ISP) untuk melakukan pemutusan akses (pemblokiran) terhadap sebelas Domain Name System (DNS) milik Telegram.
“Pemblokiran ini harus dilakukan karena banyak sekali kanal yang ada di layanan tersebut bermuatan propaganda radikalisme, terorisme, paham kebencian, ajakan atau cara merakit bom, cara melakukan penyerangan, disturbing images, dan lain-lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
(Baca : Malu Lemak Numpuk di Bagian Bokong? Yuk Simak 4 Tips Mengatasinya )
Dijelaskan bahwa pemblokiran dilakukan pada 11 domain name system (DNS) Telegram, yakni: t.me, telegram.me, telegram.org, core.telegram.org.
Selain itu, blokir juga pada desktop.telegram.org, macos.telegram.org, web.telegram.org, venus.web.telegram.org, pluto.web.telegram.org, flora.web.telegram.org, dan flora-1.web.telegram.org.
Efek pemblokiran ini, layanan chat Telegram di web tidak dapat diakses oleh pengguna.
Pemblokiran sudah efektif diterapkan oleh beberapa ISP seperti XL Axiata, Telkom, Telkomsel, dan FirstMedia.
(Baca : Cegah Varises dengan 9 Langkah Simpel Ini Yuk, Agar Kaki Tetap Mulus )
“Saat ini kami juga sedang menyiapkan proses penutupan aplikasi Telegram secara menyeluruh di Indonesia, apabila Telegram tidak menyiapkan Standard Operating Procedure (SOP) penanganan konten-konten yang melanggar hukum dalam aplikasi mereka."
"Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, .
Semuel menegaskan, bahwa pemerintah menjalankan tugas Pasal 40 UU No. 19 Tahun 2016 tentang UU ITE. (*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?