Grid.ID - Seakan-akan ingin menyalurkan bakat menyanyinya, Rossa membuka usaha tempat karaoke.
Usaha tempat karaoke yang bernama Diva Karaoke dirintis pada tahun 2011.
Pada saat ulang tahun pertamanya, Diva Karaoke mendapatkan rekor MURI sebagai pemegang merek karaoke pertama di Indonesia yang secara estafet meresmikan lima outlet baru dalam waktu satu hari.
Pada usianya yang masih 1 tahun, total outlet DIVA Karaoke yang beroperasi mencapai 26 outlet.
Hingga tahun 2017 ini, total outletnya sudah mencapai 49 outlet, tersebar mulai di kota-kota di pulau Jawa, Kalimantan, Bali, Sumatera dan Sulawesi.
Diva Family Karaoke menyediakan beragam jenis kamar mulai dari ruang small, medium, large, deluxe, VIP, dan VVIP.
Namun perkembangan bisnisnya yang cepat ini tak lepas dari goncangan badai yang menjerumuskan nama baik usahanya.
Kasus Pertama
Pada awal tahun 2016, Diva Family Karaoke dibali diduga menyediakan prostitusi terselubung bagi pengunjung-pengunjungnya.
Aktivitas prostitusi ini berkedok penyediaan pemandu lagu bagi para pengunjung diungkap oleh salah satu mantan karyawannya, Kadek Ari Lasmini.
(BACA Inilah 4 Kasus Hukum yang Mendera Inul Vizta, Nomor 3 Timbul Korban Jiwa)
Pemandu lagu yang disediakan ini berasal dari luar karyawan Diva dan ditawarkan oleh seorang oknum manajemen kepada pengunjung yang membutuhkan.
Wanita pemandu lagu itu tidak saja memandu lagu pengunjung saat berkaraoke.
Namun juga bisa diajak berhubungan mesum saat berada di dalam kamar karaoke.
“Ditawarkan ke bos-bos dengan tarif Rp 300 ribu, tapi ceweknya dari luar Diva, ditawarkan supervisor sendiri,” ujarnya seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.
Sementara itu, Manajer Diva Family Karaoke Singaraja, Roy Darwis membantah adanya aktivitas prostitusi di dalam tempat karaoke yang dikelolanya.
Bahkan ia meminta mantan karyawannya yang berucap hal itu untuk membuktikannya.
Kasus Kedua
Sebelumnya, pada tahun 2014, Diva Family Karaoke di kawasan Pasar Segar di Jalan Cinere Raya, Limo, Depok terancam ditutup permanen.
Penyebabnya, sudah dua kali tempat karaoke milik artis penyanyi Rossa ini, kedapatan menjual minuman berkadar alkohol di atas 20 persen.
Jenis minuman itu di antaranya whisky, cocktail dan black label.
Hal itu terungkap setelah petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Depok bersama Satpol PP Depok melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Diva Family Karaoke itu, Rabu (29/10/2014) dini hari.
(BACA Tak Bermoral, Gara-gara Sikat Gigi, Wanita Ini Diperkosa Dua Kali)
Kepala Seksi Perlindungan Konsumen Disperindag Kota Depok, Reva Sosiawan mengatakan, dalam sidak tersebut, pihaknya menyita puluhan botol minuman keras dengan kadar alkohol diatas 20 persen dari Diva Family Karaoke.
Dijelaskannya Diva Family Karaoke di Cinere ini telah melanggar Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok dimana disebutkan tempat hiburan malam di Kota Depok dilarang menjual miras dengan kadar alkohol diatas 20 persen.
Pada kesempatan lain Manager Diva Family Karaoke Cinere, Wawan Wijaya, mengatakan, pihaknya berjanji akan mematuhi aturan yang diterapkan Pemkot Depok dalam Perda Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008, tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol di Kota Depok. (*)
Jessica Iskandar Ungkap Kronologi Sang Ayah Meninggal Dunia, Sempat Derita Penyakit Ini
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |