Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Kabar mengejutkan datang dari pihak kepolisian yang menetapkan putra Jeremy Thomas, Axel Matthew, sebagai tersangka karena kasus penyalahgunaan psikotropika.
Seperti dikutip dari Tribunnews.com, polisi telah memiliki dua alat bukti yang cukup, bahwa Axel berniat memesan narkoba jenis psikotropika atau happy five.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Axel ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan dari lima saksi, dan bukti transfer senilai Rp 1,5 juta atas nama Axel untuk memesan satu strip happy five.
Axel terbukti memesan narkoba jenis Happy Five melalui dua tersangka JV dan DRW. melalui seorang rekannya.
Penetapan status Axel sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Senin (17/7/2017) kemarin.
(BACA : Kondisi Memprihatinkan, Anak Jeremy Thomas Alami Pembengkakan di Bagian Kepala Belakang
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka untuk psikotropika," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (18/7/2017).
Namun, ketika Grid.ID mengonfirmasi langsung kepada pengacara Jeremy Thomas, Yanuar Sasmito, rupanya pihak Axel cukup terkejut dengan kabar ini.
"Iya ini saya justru baru tau (Axel jadi tersangka)," jawab Yanuar Sasmito kepada Grid.ID melalui saluran telepon, Selasa (18/7/2017).
Karena status tersangkanya tersebut, Axel sendiri kabarnya mendapatkan pencegatan ketika ingin berobat ke Singapura hari ini.
"Iya dicegat, karena ada keterkaitan masalah hubungan transfer 1,5 juta itu dengan Pascal Dimitri," imbuhnya.
Lebih lanjut, Yanuar menjelaskan bahkan pihak keluarga Axel pun juga masih belum mengetahui hal tersebut.
"(Keluarga) belum (tahu), makanya saya mau konfirmasi ini ke keluarga. Keluarga juga belum tahu ini," pungkasnya.
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?