Grid.ID – Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap sejumlah artis yang diduga menggunakan narkoba.
Hal ini terjadi di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Utara, pada Minggu (16/7/2017) kemarin.
Dari rilis yang diterima Grid.ID, 2 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia adalah, HMD alias DANI (47 tahun, Wiraswasta) dan PA (40 tahun, Artis).
Saat kejadian, polisi tak hanya menangkap 2 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi ada 7 orang lagi yang ikut diamankan.
7 orang tersebut berprofesi sebagai artis, yang bekerja di dunia entertaimen. Yaitu:
1. S S alias SISI (Pemain film layar lebar).
2. E Y (Penyanyi Dangdut).
3. E S (Penyanyi Dangdut).
4. M A alias (Penyanyi Dangdut).
5. A H (Pemain Sinetron).
6. G L (Model).
7. D W (Penyanyi Pop).
2 Kali Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Kapok dan Tetap Ingin Lepas Status Janda, Singgung Nama Lettu Fardhana