Laporan Wartawan Grid.ID, Dianita Anggraeni
Grid.ID - Polisi sudah menetapkan anak sulung artis senior Jeremy Thomas itu sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Dari pengembangan penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, penetapan Axel Mathew sebagai tersangka berkat keterangan dari 5 orang saksi.
Selain itu, polisi juga punya bukti transfer Rp 1,5 juta untuk pembelian narkoba Happy Five.
(BACA : 11 Fakta Terbaru Axel Mathew, Dari Tes Urin Sampai Ditetapkan Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba)
Status baru Axel Mathew yang dari korban naik jadi tersangka, membuatnya batal terbang keluar negeri.
Axel Mathew hendak terbang ke luar negeri, untuk berobat.
Tujuan tempat berobatnya ke Singapore.
Oleh karena statusnya jadi tersangka, maka terjadi pencegatan ketika hendak ke luar negeri.
(BACA : BREAKING NEWS: Kedapatan Bawa Sabu dan Ekstasi, Pretty Asmara Ditangkap Polisi!)
(BACA : Pretty Asmara Ditangkap Polisi Dengan Barang Bukti 3 Jenis Narkoba Ini)
"Iya ini saya justru baru tau (Axel jadi tersangka)," jawab Yanuar Sasmito kepada Grid.ID melalui saluran telepon, Selasa (18/7/2017).
Selanjutnya pengacara Jeremy Thomas itu bilang, kalau Axel dicegat karena ada keterkaitan masalah transfer Rp 1,5 juta dengan Pascal Dimitri.
Beberapa hari lalu, Axel Mathew ditangkap polisi di hotel Kristal, Jakarta Selatan.
Jeremy Thomas mengungkapkan bahwa ada kekerasan dari apa yang dibilang penangkapan itu.
Atas kekerasan yang terjadi, Axel Mathew sudah menjalani visum.
“Sudah visum langsung malam itu juga di RSCM dan hasil visumnya hari ini keluar bersama tim Jatanras PMJ dan yang akan diteruskan ke Paminal Propam.
(Yang luka) lutut, punggung, kepala, rusuk, seluruh muka, semua parah.
Ini penyiksaan, ini brutal sekali," ungkap Jeremy Thomas.
Sepertinya banyaknya luka akibat kekerasan yang dialami Axel Mathew itu, membuatnya harus terbang ke Singapore untuk berobat bukan di rumah sakit di Indonesia.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |