Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Saipul Jamil dituntut hukuman 4 tahun penjara serta denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (19/7/2017).
Saipul Jamil dinyatakan bersalah atas dugaan suap terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, terkait vonis perkara asusila yang diperbuatnya.
(Baca: Dicekal Imigrasi Bandara Soetta, Ternyata Ini Siasat Axel Matthew Berangkat Pagi-Pagi ke Singapura)
Tuntutan tersebut mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan antara lain dan yang meringankan hukuman.
"Hal hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) terdakwa sedang menjalani pidana penjara terkait tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur dengan kelamin yang sama berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak berterus terang dan tidak mengakui perbuatannya,"
"Sementara, yang meringankan adalah terdakwa kooperatif dalam persidangan," papar Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan.
Saipul Jamil dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Atas tuntutan tersebut Saipul Jamil diberikan waktu untuk mempersiapkan nota pembelaan atau Pledoi selama seminggu. (*)