Grid.ID - Pretty Asmara digrebeg polisi bersama dengan 7 orang lainnya di kamar 2138 hotel Grand Mercure, sekitar pukul 01.00 WIB, pada hari Minggu (16/7/2017) lalu.
Pretty Asmara telah dinyatakan tersangka dalam kasus pemilikan Narkoba dan diduga menjadi penyuplai narkoba untuk kalangan artis.
Pengacara Pretty, Ramdan Alamsyah, menjelaskan, bahwa kliennya memang pernah mengkonsumsi narkoba selama dua tahun terakhir.
Ramdan juga mengatakan, tidak benar dalam 2 tahun ini kliennya menjadi bandar narkoba.
Dilansir dilaman Tribunnews.com, hal itu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).
Saat Polda Metro Jaya merilis penangkapan Pretty pada Selasa (18/7/2017) lalu, polisi mengatakan Pretty sudah menjadi bandar narkoba selama dua tahun.
Pretty Asmara sempat berteriak-teriak bahwa dirinya tak terima disebut telah dua tahun menjadi pengedar narkoba.
"Karena Pretty tetap diproses, kami juga akan tetap meminta Polda melakukan assessment. Sebab, dua tahun, menurut keterangan klien kami ini kan, sudah berhenti, tidak menggunakan (narkoba)," terang Ramdan.
Ramdan juga mengatakan, bahwa Pretty memiliki event organizer yang berkecimpung dalam acara-acara hiburan.
Sehingga sangat rentan dimasuki peredaran narkoba.
"Oleh karena lingkungan mungkin ya, yang membuat seolah-olah Pretty ini adalah perantara jual beli narkoba. Tapi, kami yakin bahwa klien kami ini bukan seperti apa yang disebutkan selama ini, sudah dua tahun menjual atau menjadi perantara, melainkan dua tahun sudah berhenti," tegas Ramdan Alamsyah.