Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Pembacaan ikrar talak cerai Aming kepada Evelin yang diagendakan hari ini, terpaksa harus diundur hingga Senin mendatang.
Hal ini dikarenakan, Majelis Hakim ada kegiatan luar.
Selain pembacaan ikrar talak cerai, pihak Aming hari ini juga rencananya akan memberikan uang nafkah iddah dan mut'ah sesuai kesepakatan mereka masing-masing.
"Ada seserahan. Mba Devi akan seserahan ke saya, saya cuma menerima saja kok," ungkap pengacara Evelin, Henry Indraguna di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan RM Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Namun, rencana pemberian nafkah iddah dan mut'ah tersebut terpaksa harus ditunda lantaran pembacaan ikrar juga diundur.
(BACA : Tragis! ini 4 Fakta Dibalik Kematian Chester Bennington)
"Udah siap, cuma kan ikrarnya belum bisa dilaksanakan hari ini. Jadi serah terimanya belum bisa dilakukan," jelas pengacara Aming, Devi Waluyo.
Kesepakatan mereka sendiri yaitu berupa uang senilai 8 juta rupiah yang dibayarkan secara tiga kali dan sebuah apartemen di bilangan Jakarta.
"Yang kemarin diputuskan saja. Nafkah iddah sama mut'ah. Yang apartemen kemarin itu (nafkah mut'ah),"
"Nafkah iddah sesuai keputusan kemarin, 8 (juta) kali 3 bulan. Sama sertifikat apartemen, bukti kepemilikan. Cuma untuk balik nama dan lain-lain itu diserahkan ke Evelin," pungkas Devi Waluyo.
(*)