Grid.ID - Polisi akhirnya tolak pengajuan penangguhan penahanan tersangka kasus narkotika Pretty Asmara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta menerangkan.
Dari pihak kepolisian telah menerima pengajuan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum Pretty Asmara.
( BACA Wow, Ayu Ting Ting Akan Kembali Ke 'Pesbukers' ANTV Hari Ini... Setuju Nggak? )
Namun respon pengajuan yang diberikan tidak diterima oleh pihak kepolisian.
ujar Nico di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2017).
( BACA Ini Dia Fakta Terbaru Tentang Kematian Oka Mahendra Mantan Awkarin... Apa, ya? )
Kasus yang menjerat Pretty masih dalam penyelidikan. Karena itu, penangguhan penahanan masih belum dapat dikabulkan.
Dalam kasus tersebut, masih ada satu orang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang, yakni AL.
Sebelumnya, Kuasa hukum Pretty Asmara, Ramdan Alamsyah ada usaha untuk penangguhan.
Ia akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya yang menjadi tersangka karena menjadi penghubung narkoba dari bandar ke kalangan artis.
Dalam kasus ini polisi menjerat Pretty dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ayo, terus kita lihat kedepan kasus Pretty Asmara, ini (*)
( BACA Oka Mahaendra Putra akan Didoakan Awkarin beserta Teman-Temannya di Panti Asuhan Al-Hadist... Salut! )
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |