Laporan Wartawan Grid.ID, Winda Lola Pramuditta
Grid.ID – Ditemui oleh wartawan termasuk Grid.ID, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memberikan penjelasan terkait perkembangan kasus Axel Matthew pada hari Selasa (25/7/2017) malam.
Dari pihak keluarga Axel sendiri telah mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres SoeTa.
Namun atas beberapa pertimbangan, pihak kepolisian menolak pengangguhan tersebut.
(BACA JUGA : Mengalami Tekanan Psikologis, Axel Matthew Curhat Kepada Sang Ayah)
“Karena alasan ditakutkan yang bersangkutan melarikan diri, yang kedua adalah menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah mengulangi perbuatannya kembali.” Jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono.
Selain itu, jika dikabulkan permintaannya, takutnya tersangka lainnya akan ikut meminta pengangguhan juga seperti Axel. (*)
4 Arti Mimpi Roti Gandum Bukan Hal Buruk, Pertanda Soal Kesejahteraan Hidup, Berbahagialah
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | July Kusuma |
Editor | : | July Kusuma |