Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Pembacaan nota pembelaan atau pledoi sudah selesai dilakukan Saipul Jamil pada sidangnya hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Dalam nota pembelaannya, Saipul Jamil merasa tidak mendapat keadilan lantaran ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi yang dilakukan oleh sang kakak, Samsul Hidayatullah.
Saipul mengaku sama sekali tidak pernah meminta Samsul untuk menyuap perangkat pengadilan.
Sementara itu, penasehat hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma, juga menambahkan pernyataan jika kliennya tidak terbukti bersalah.
(BACA : Segera Menjadi Ibu, Atiqa Hasiholan Gelar Acara 7 Bulanan)
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan," kata Tito usai membacakan permohonan.
Menanggapi pembelaan tersebut, rupanya Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pledoi yang telah dibacakan Saipul Jamil tersebut.
"Intinya kami menolak pembelaan karena berdasarkan asumsi. Semua tuntutan sesuai dengan fakta," ungkap JPU KPK, Muhammad Nur Aziz.
Selanjutnya, sidang kembali digelar pada 31 Juli 2017 mendatang dengan agenda putusan.
"JPU Menanggapi secara lisan, tinggal menunggu keputusan. Sidang ditunda sampai hari Senin 31 Juli dengan agenda putusan," tutup Ketua Majelis Hakim.
(*)
5 Rekomendasi Drakor Song Joong Ki yang Jarang Dibahas, Main Bareng Moon Chae Won hingga Han Suk Kyu