Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Muzdalifah hari ini, Senin (31/7/2017) resmi mencabut gugatan cerainya dengan Khairil Anwar di Pengadilan Agama Tangerang.
Namun, hal itu bukan berarti Muzdalifah akan rujuk kembali.
Meski gugatan cerai dicabut, Muzdalifah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan dirinya dengan Khairil Anwar.
5 Rahasia Hidup Sehat dan Panjang Umur, Ini Tips Dari Dokter Jepang yang Berusia 105 Tahun!
Hal itu lantaran Muzdalifah merasa dibohongi oleh Khairil Anwar karena masih berstatus istri orang.
"Gugatan perceraian ini hari ini kita cabut. Kita batalkan dan hakim pun memberi kesempatan untuk bu haji (Muzdalifah) apakah mau rujuk atau tidak,"
"Tetapi berdasarkan diskusi dengan tim lawyer kita bahwa kita akan mengajukan proses gugatan pembatalan pernikahan.
Jadi bukan gugatan perceraian," ujar kuasa hukum Muzdalifah, Dedi J. Syamsudin di Pengadilan Agama Tangerang.
Siap-Siap, Besok Syahrini Mau Ulang Tahun Umur ke-35. Ayo Berikan Selamat! | Grid.ID https://t.co/74z5qOeluq
— Grid.ID (@grid_id) July 31, 2017
Ayu Ting Ting Batal Buka Toko Kue di Solo, Apakah Benar Diboikot?
Hal itu disahkan karena sesuai dengan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 jo Kompilasi Hukum Islam pasal 71 huruf (a) dan Pasal 72.
"Karena memang di dalam kompilasi hukum islam pasal 71, 72 jelas mengatakan bahwa dalam proses pernikahan jika diduga ada tindak pidana maka kita berhak melakukan pembatalan pernikahan.
Penulis | : | Dosir Weis |
Editor | : | Dosir Weis |