Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID - Meski sempat tinggal serumah dengan sang suami, Musdalifah tetap bisa membatalkan pernikahannya dengan Khairil Anwar lantaran dirinya telah dibohongi.
"Itu enggak ada masalah. Artinya kita menilai dari perspektif hukum positif, jadi warga negara melindungi hak rakyatnya untuk mengambil tindakan yang sekiranya dianggap baik buat pribadinya.
Yang penting tidak keluar dari koridor undang-undang," ungkap kuasa hukum Musdalifah, Dedi J. Syamsudin.
Musdalifah merasa dibohongi lantaran sebelum pernikahannya sang suami mengaku bahwa dirinya duda.
Rupanya, suami yang dinikahinya pada 22 Mei 2017 itu masih berstatus sebagai suami orang.
Mantan istri pedangdut Nassar melayangkan gugatan cerainya terhadap Khairil Anwar pada 7 Juli 2017 lalu.
Namun, hari ini, Senin (31/7/2017) Musdalifah resmi mencabut gugatan cerainya.
Meski gugatan cerai dicabut bukan berarti Musdalifah akan rujuk.
Justru, dirinya mengajukan gugatan pembatalan nikahnya dengan Khairil Anwar.
"Syaratnya udah jelas kalau memang ada penipuan atau ancaman perbuatan melalui hukum kita berhak (mengajukan) pembatalan pernikahan," lanjut Dedi.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya