Laporan Wartawan Grid.ID, Yehezkiel Filemon Septano
Grid.ID - Dihari kelahiran yang merupakan hari bahagi untuk Saipul Jamil harus menerima kenyataan pahit pasalnya di hari ulang tahun ke -37.
Kenapa?
Itu karena, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017), menetapkan mantan suami Dewi Persik bersalah atas kasus suap yang menjeratnya.
Saipul dinilai melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ayu Ting Ting Ditegur Netizen, Gara-Gara Memberikan Sesuatu ke Bilqis... Kenapa, Ya?
3 Kejadian Petugas Bandara Dihajar Penumpang! No 3 Sangat Menyedihkan Huhu....
Namun, hukuman Saipul Jamil lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana itu adalah 4 tahun penjara dengan denda Rp 100 juta.
Karena ada bukti meringankan, salah satunya adalah Saipul Jamil berkelakuan baik selama persidangan. Namun, itu tak cukup untuk membebaskannya.
"Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa Saipul Jamil secara sah menurut hukum dan majelis hakim berkeyakinan akan kesalahan terdakwa.
Oleh karana itu, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana," ujar Hakim Ketua, Baslin Sinaga, saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).
Denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim, jika Saipul tak bisa menjalankan kewajibannya untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, maka ipul sapaan akrabnya akan diberikan hukuman penjara tambahan, seperti yang telah ditetapkan majis hakim
Feby Marcelia Kepergok Netizen Jalan Sama Pria Baru padahal Baru Cerai, Revand Narya: Ini Bukti Allah Nggak Tidur
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |