Laporan Wartawan Grid.ID, Nurul Nareswari
Grid.ID – Olivia Nathania, Anak Nia Daniaty, menjalani pemeriksaan terkait laporan atas dugaan penipuan dan penggelapan di Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Wanita yang akrab disapa Oi ini dilaporkan oleh temannya yang bernama Rani akibat dianggap menipunya sebesar Rp 61 juta.
Menurut pelaporan sebelumnya, Rani memberikan uang sebesar Rp 61 juta kepada Oi sebagai biaya untuk mengurus dokumen dan tiket perjalanan.
(Baca: Anak Nia Daniaty Terjerat Kasus Penipuan dan Penggelapan Uang Puluhan Juta Rupiah)
Namun, pihaknya menganggap ada kesalah pahaman antara pelapor dengan Oi.
Oi pun berharap dirinya bisa menyelesaikan permasalahan ini dan berdamai dengan pelapor.
"Iya doakan saja (damai). Mudah-mudahan semua baik-baik saja," ujar Oi saat ditemui usai pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2017).
Dirinya juga merasa dirugikan atas pelaporan ini.
"Saya di sini kalau masalah dirugikan apa enggak, saya juga dirugikan. Ya mudah mudahan semua prosesnya berjalan lancar, semua selesai," lanjut Oi.
Menurut kuasa hukumnya, Muhammad Zakir Rasyidin, Oi telah membayar sebagian uang pelapor namun sang pelapor masih tetap melaporkan Oi ke Polda Metro Jaya dengan dugaan pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
"Sebenarnya bukan Oi yang berurusan dengan travel. Ada pihak ketiga. Pihak ketiga ini adalah orang yang dekat dengan Oi juga. Tetapi prinsipnya dari masalah ini sebenarnya ganti rugi,"
"Nanti kesepakatan mereka seperti apa. Tapi sudah dikembalikan awalnya kurang lebih 10 juta," jelas Zakir. (*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!