Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti.
Grid.ID - Tora Sudiro dan Mieke Amalia tertangkap memiliki obat-obatan yang termasuk zat psikotropika.
Pagi ini pihak kepolisian Polres Jakarta Selatan melakukan rilis terkait penangkapan Tora Sudiro dan Mieke Amalia.
Tora yang hadir menggunakan baju tahanan Polres berwarna oranye dan penutup muka dikawal beberapa personel polisi saat memasuki ruangan.
Seperti dikatakan Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017), Tora dikenakan undang-undang psikotropika.
*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu, Istri Tora, Mieke Amalia statusnya hanya sebagai pengguna bukan sebagai pemilik, sehingga dalam waktu 1x24 jam pihak kepolisian akan mengembalikan Mieke ke rumah.
"Dari barang bukti TS mengakui kepemilikannya. Istrinya hanya menggunakannya saja,"
*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro
"Jadi dalam 1x24 jam istrinya akan kami pulangkan untuk melakukan pengobatan. TS kami tandatangani perintah penahanan dan diproses secara hukum," pungkas Vivick.
(*)
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |