Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Pasangan selebritis Tora Sudiro dan Mieke Amalia masih dalam proses pemeriksaan Kepolisan.
Tora Sudiro bersama sang istri diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia digerebek di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus.
Atas penangkapan itulah Kompol Vivick Tjangkung selaku Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2017) mengadakan press release terkait dengan penggerebegan tersebut.
*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya
Tora Sudiro serta Mieke Amalia terbukti positif menggunakan obat-obatan yang tergolong zat psikotropika setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin terhadap keduanya.
Namun, tingkatan ketergantungan obat-obatan Tora Sudiro dan Mieke Amalia diungkapkan Vivick. masih rendah.
*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro
Penggerebegan yang dilakukan berawal dari penangkapan sebelumnya.
Tersangka yang sebelumnya ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, 3 Minggu sebelumnya mengatakan bahwa Tora Sudiro adalah salah satu pengguna obat-obatan tersebut.
Atas informasi itulah Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan melakukan penggerebekan di kediaman Tora Sudiro.
*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Vivick.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ditanyai awak media dan wartawan Grid.ID mengenai proses rehabilitasi untuk Tora Sudiro, Vivick mengungkapkan hal tersebut belum diatur.
"Untuk Undang-Undang Psikotropika ini tidak diatur untuk rehab" ungkap Vivick.
*BACA - Video BREAKING NEWS : dr Ryan Thamrin, Dokter Oz Indonesia Meninggal Dunia, Simak Videonya
"Kalaupun dari pihak Tora untuk mengajukan rehab, itu harus ada dari pihak medis dokter yang pernah menangani"
"Jika pembuktian adanya barang bukti ini dapat dipertanggung jawabkan oleh medis, ada resep dokter maka memang harus dilakukan rehab." Jelas Kompol Vivick Tjangkung.
Lihat videonya
(*)
Talitha Curtis Bongkar Kelakuan Ibu Angkat, Pernah Sodorin Dirinya ke Om-om di Usia 13 Tahun Demi Hal Ini
Source | : | Grid.ID |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |