Grid.ID - Tora Sudiro telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan zat psikotropika, Jumat (4/8/2017).
Tora Sudiro diduga menyimpan 30 butir obat penenang Dumolit.
Tora Sudiro diduga telah melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang menyebutkan bahwa seseorang yang memiliki dan/atau membawa psikotropika tanpa hak dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Secara umum, obat psikotropika atau obat penenang merupakan obat yang berhubungan dengan kejiwaan.
5 Berita Populer, Perubahan Tora Sudiro yang Terciduk Narkoba Hingga AyuTing Ting Marah ke Raffi Ahmad | Grid.ID https://t.co/VTYifnzYlk
— Grid.ID (@grid_id) August 4, 2017
Obat penenang yang termasuk golongan benzodiazepine banyak digunakan oleh pasien penderita gangguan cemas atau depresi dengan gejala-gejala psikosomatik.
Cara kerjanya mengubah tingkat kimiawi di otak untuk memengaruhi suasana hati dan perilaku.
"Dumolid (nitrazepam) adalah obat yg termasuk golongan benzodiazepin yang digunakan untuk mengatasi gangguan tidur, ansietas berat, dan gangguan panik. Dan saat ini banyak disalahgunakan," ujar dr. Krisma Kurnia, Sp.PD, dokter spesialis penyakit dalam yang berpraktik Rumah Sakit Jiwa Grhasia, Yogyakarta.
Menurut dr. Krima Kurnia, Obat penenang tidak boleh dikonsumsi dalam jangka waktu yang lama dan harus sesuai dengan resep dokter atau psikater.
Yang Tersembunyi dari Mieke Amalia: Kecantikan Bersahajanya Sebelum Tersangkut Kasus Narkoba di Usia 40 Tahun |https://t.co/N5ykeMIW0o
— Grid.ID (@grid_id) August 4, 2017
Pada penggunaan yang tepat dan baik, obat ini sangat bermanfaat untuk pasien-pasien apalagi di awal terapi.
Pada kasus jangka panjang pemberian obat harus dilakukan dalam pengawasan psikiater.
Namun yang terjadi, pasien yang mengkonsumsi obat penenang tanpa berkonsultasi dengan psikiater banyak sekali jumlahnya.
Walaupun awalnya mungkin dokter yang memberikan, banyak ditemukan pasien selanjutnya menggunakan obat tersebut tanpa aturan dokternya lagi.
Penulis | : | Alfa Pratama |
Editor | : | Alfa Pratama |