Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Tora Sudiro bersama sang istri diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia digerebek di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus.
*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya
Tora Sudiro serta Mieke Amalia terbukti positif menggunakan obat-obatan yang tergolong zat psikotropika setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin terhadap keduanya.
Namun, tingkatan ketergantungan obat-obatan Tora Sudiro dan Mieke Amalia diungkapkan Vivick. masih rendah.
*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro
*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ditanyai awak media dan wartawan Grid.ID mengenai proses rehabilitasi untuk Tora Sudiro, Vivick mengungkapkan hal tersebut belum diatur.
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |