Laporan Wartawan Grid.ID, Widyastuti
Grid.ID - Tora Sudiro bersama sang istri diamankan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Kamis 3 Agustus 2017.
Tora Sudiro dan Mieke Amalia digerebek di rumah mereka di kawasan Lebak Bulus.
*BACA - Sudah Mengaku dan Terbukti Positif Narkoba, Tora Sudiro Akan Diperiksa BNNP Ini Alasannya
Tora Sudiro serta Mieke Amalia terbukti positif menggunakan obat-obatan yang tergolong zat psikotropika setelah dilakukan pemeriksaan dan tes urin terhadap keduanya.
Namun, tingkatan ketergantungan obat-obatan Tora Sudiro dan Mieke Amalia diungkapkan Vivick. masih rendah.
*BACA - VIDEO: Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan Beberkan Penangkapan Tora Sudiro
*BACA - VIDEO : Kondisi Terkini Rumah Duka dr. Ryan Thamrin di Pekanbaru Riau, Nisan Sudah Disiapkan
"Kami kenakan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, kami lakukan proses sebagaimana undang-undang Psikotropika," kata Kompol Vivick Tjangkung.
Dengan undang-undang tersebut Tora diancam kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Saat ditanyai awak media dan wartawan Grid.ID mengenai proses rehabilitasi untuk Tora Sudiro, Vivick mengungkapkan hal tersebut belum diatur.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Teguh Andrianto |
Editor | : | Teguh Andrianto |