Grid.ID – Komika Muhadkly Acho alias Acho, sedang tersandung masalah.
Sebagai seorang komika, Acho tentu biasa mengungkapkan hal-hal tak biasa bahkan keresahan yang terjadi dalam hidupnya.
Itu jugalah yang ia lakukan saat dirinya menjadi salah satu konsumen dan penghuni di Apartemen Green Pramuka City, Jakarta Pusat.
Saat itu, Acho mencurahkan isi hatinya lewat tulisan, yang akhirnya dia publish lewat blog pribadinya, muhadkly.com.
Tepatnya, tanggal 8 Maret 2015, Acho mengungkapkan segala kejanggalan dan kerugian yang diterimanya, setelah menjadi penghuni apartemen tersebut sejak tahun 2013.
Mulai dari konsep green living yang tak didapatnya, masalah parkir yang tak wajar, biaya maintenance yang kian naik, dan biaya pajak yang juga aneh.
Ini Nih Teman Malam Minggu Chicco Jerikho, Kok Netizen Iri Banget Sih! | Grid.ID https://t.co/lVVWNINBij
— Grid.ID (@grid_id) August 6, 2017
Sebenarnya tidak hanya Acho yang mengalami kerugian ini, melainkan penghuni lain yang bahkan mengadakan demo di depan apartemen tersebut.
Namun Acho lebih memilih jalur digital dalam mengungkapkan kekecewaannya, yang malah berujung ke kantor polisi.
Acho dilaporkan oleh Danang Surya Winata selaku kuasa hukum PT Duta Paramindo yaitu pengelola Apartemen Green Pramuka City atas dugaan melakukan pencemaran nama baik.
(BACA: Dukung Tora Sudiro, Puluhan Moge Datangi Polres Metro Jakarta Selatan)
Lalu pada 9 Juni 2017, Acho ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik.
Masyaallah! Presiden Prabowo Beri Hadiah Rp 100 Juta untuk Mbah Guru yang Viral Ngajar Matematika Lewat Tiktok, Netizen Ikut Girang
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |